Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan, otak di balik surat palsu akan dikenai jeratan hukum karena sudah masuk dalam unsur pidana murni.
"Pelaku bisa dikenakan Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat dan terancam hukuman enam tahun penjara," jelasnya saat ditemui di Mapolda Jabar, (Jumat, 5/4).
Ditambahkanya, Polda Jabar tidak perlu menunggu proses pelaporan dari pihak yang dirugikan atau terlapor, dan tidak perlu berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan penyelidikan.
"Nantinya proses penyelidikan akan tetap kami lakukan. Kami akan meminta surat asli dari KPK untuk dibandingkan dengan surat palsu," jelas Martinus.
Kemarin, Dada datang ke kantor KPK dan kepada wartawan ia mengaku akan diperiksa. Padahal, nama Dada tak tercantum dalam jadwal pemeriksaan resmi yang dirilis internal KPK.
Dada Rosada tersangkut perkara suap kepada Wakil Ketua PN Bandung, Hakim Setyabudi Tedjocahyono. Salah seorang tersangka pemberi suap, Toto Hutagalung diduga memberikan suap kepada Hakim Setya atas inisiatif dari Dada Rosada. Namun, keberadaan Toto masih misteri sampai hari ini. Tim dari KPK masih terus melakukan perburuan terhadap Toto.
[ald]
BERITA TERKAIT: