Di Polda Lampung, petani meminta agar dua petani yang dikriminalisasi yakni Edy dan Andi Shifa dibebaskan. Andi adalah petani dan juga Pimpinan Desa Persiapan Tunggal Jaya, Reg 45-Mesuji. Dia ditangkap pada Senin 11 Maret 2013 lalu.
Demikian dikatakan Ketua Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Lampung Novellia Yulistin kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Minggu, 31/3).
Dalam aksi di Polda Lampung, menurut dia, petani yang juga akan didampingi anggota PRD juga akan meminta alasan penangkapan kedua petani tersebut. Pihak kepolisian menangkap Andi atas tuduhan perambah hutan. Namun, pihak petani menuding penangkapan itu sebagai bentuk kriminalisasi polisi terhadap petani.
"Makanya kami mempertanyakan alasan polisi menangkap mereka. Kalau alasan kriminal murni kami telah menyiapkan 15 pengacara. Tapi karena kedua petani itu korban dari kriminalisasi polisi, maka Edy dan Andi dibebaskan, atau minimal penangguhan penahanan dengan jaminan 1800 petani yang berdemo besok," demikian Novellia.
Selain ke Polda Lampung, massa petani dan elemen pemuda ini juga akan mendatangi kantor BPN Lampung untuk segera menyelesaikan konflik agraria.
[dry]
BERITA TERKAIT: