Untuk mengurangi GRK terseÂbut, Pemprov DKI Jakarta meÂnerbitkan Perda No.2 Tahun 2005 tentang Pengendalian PenÂceÂmaran Udara. Perda tersebut meÂngatur langkah pengendalian penÂceÂmaran udara, baik di luar maupun di dalam ruangan.
KeÂpala Badan Pengelola LingÂkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta Peni SuÂsanti mengatakan, Perda tersebut untuk memperbaiki kualitas udaÂra di ibukota.
“Seperti kata gubernur, saat ini dari Stasiun Gambir kita bisa meÂlihat Gunung Salak. Begitu juga di Kepulauan Seribu, kita bisa melihat sunset. Berarti kualitas udara di Jakarta masih relatif baik,†ujar Peni usai membuka
workshop Low Carbon City di Jakarta, akhir pekan lalu.
Salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta adalah menyelenggaraÂkan kegiatan Hari BeÂbas KenÂdaraan Bermotor (HBKB) atau
Car Free Day. Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Penasehat Sentral OrganiÂsasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Oetojo Oesman meÂngaÂÂÂtakan, agar bisa menguÂrangi poÂlusi udara di Jakarta, harus ada usaha keras dari semua pihak.
“Sebetulnya, permaÂsalahan poÂlusi di Jakarta terkait erat dengan kemacetan. Hal ini disebabkan kaÂrena keterlambatan dalam memÂbangun fasilitas umum dan pelaÂyanan rakyat,†kata Oetojo yang ditemui di HUT SOKSI ke-51 di Jakarta, bebeÂrapa waktu lalu.
Karena itu, menurutnya, solusi terbaik adalah agar semua pihak yang berkepentingan, segera duÂduk bersama menyelesaikan perÂmasalahan ini.
“Hal ini juga harus dibarengi reforÂmasi kelembagaan. TermaÂsuk reformasi perilaku, sikap dan mental para pelaksana penyeÂlengÂgaraan pelayanan masyaÂrakat,†tukas Oetojo.
[RM]
BERITA TERKAIT: