Lahan Kuburan di DKI Bakal Penuh Pada 2013?

Yang Meninggal Nambah Terus, Pemakamannya Terbatas

Rabu, 16 Maret 2011, 04:40 WIB
Lahan Kuburan di DKI Bakal Penuh Pada 2013?
ilustrasi, Lahan Kuburan
RMOL. Kurangnya tersedianya lahan pemakaman bagi warga DKI Jakarta, harus segera dicarikan solusinya. Apalagi saat ini banyak warga yang tergusur proyek pembangunan sarana jalan atau infrastruktur, ancaman tidak mendapat makam setelah meninggal pun amat nyata dirasakan. Dikhawatirkan pada 2013 lahan kuburan di DKI bakal habis.

Pesatnya pembangunan kota Jakarta, berdampak pula pada pesatnya pertambahan penduduk. Namun, pertumbuhan itu semua tidak diikuti perkemba­ngan luas lahan yang ada. Kenya­taan itu berimbas pu­la pada semakin ke­cilnya keter­sediaan lahan untuk pemakaman warga Jakarta.

Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Siti Sofiah, pemerintah harus segera berge­raknya memecahkan ma­salah lahan pemakaman.  

“Krisis la­han makam ini harus segera di­antisipasi dengan per­luasan. Me­ngingat jumlah orang meninggal terus bertambah, se­mentara lahan makam stagnan,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dari Data Dinas Pertamanan dan Pemakaman 2008 menye­butkan, DKI Jakarta dengan luas 65.680 hektare diproyek­sikan membutuhkan lahan makam 785 hektare. Dalam Ren­cana Tata Ruang Wilayah (RT­RW) Jakarta 2010, ditar­getkan 745,18 hektare. Semen­tara sejauh ini, luas ma­kam di Jakarta adalah 576,0827 hek­ta­re. Jadi masih kekurangan lahan 208,9173 hektare.

Tingginya angka warga Jakar­ta yang meninggal dunia, dengan rata-rata perhari mencapai 111 orang, berarti antara 2012 atau 2013 kedepan, lahan pema­ka­man di DKI Jakarta akan habis apabila tidak segera dilakukan penambahan.

Indikasi semakin langkanya la­han pemakaman tersebut mi­sal­nya ter­lihat dari kondisi di TPU Peng­gilingan, Jakarta Ti­mur yang mem­batasi peneri­maan jenazah baru yang ingin dimakamkan di sana.

“Perluasan lahan di sini sudah tidak mungkin. Se­men­tara pene­ri­maan jenazah se­lalu ada setiap hari. Apa jadinya lima tahun men­datang?” terang  seorang pe­tugas pemaka­man di sana.

Selain pada perluasan lahan pemakaman, Pemprov DKI Ja­karta juga memiliki Peraturan Dae­­rah No.3 tahun 2007, yang me­ngatur masalah pema­kaman tumpangan. Ini dinilai se­bagai salah satu solusi yang me­ngatur krisis lahan pemaka­man. Pema­kaman tumpangan penera­pannya adalah, satu liang kubur dapat diisi satu keluarga atau ke­luarga yang lain bisa ikut menum­pang, asalkan terdapat surat kete­rangan dari ke­luarga pihak pertama.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Pemakaman Jakarta Selatan Eddy Supriatna mengatakan, selain menggunakan sistem tumpang, ia juga menghimbau warga Jakarta, khususnya Jakarta Selatan mema­kamkan keluarganya di daerah ma­sing-masing. “Sesuai peratu­ran, pemakaman di Jakarta diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta,” kata Eddy

Dia memang mengakui masih banyak hal yang harus diupaya­kan dalam menyelesaikan masa­lah pemakaman ini. Namun Eddy op­timis, Jakarta Selatan tidak akan kekurangan lahan pema­kaman dalam jangka lima hingga 10 tahun mendatang.

Menanggapi kekhawatiran krisis la­han pemakaman di wila­yahnya, Gu­bernur DKI Jakarta Fauzi Bo­wo meminta war­ga Ja­karta tidak perlu meng­kha­wa­tirkan hal tersebut. Me­nurut Fo­ke, sapaan Fauzi Bowo, lahan yang ada masih memadai.

Dia berjanji akan te­rus me­ngupa­yakan perluasan la­han pe­ma­kaman, dengan mela­kukan pem­bebasan tanah warga di se­kitar Tempat Pemakaman Umum (TPU). “Di DKI ini ada 92 lebih TPU,” katanya.

Terkait upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Ja­karta, Kepala Bidang Jalur Hijau DKI Jakarta Linda Mulyani me­nyatakan, untuk perluasan lahan makam di DKI dilakukan pembe­basan lahan makam. Namun, ada juga lahan yang dihibahkan dari warga.

Selain menambah luas la­han makam, dilakukan juga ke­bijakan menumpuk jenazah da­lam satu lubang makam bagi ma­kam yang masih ada hubungan keluarga. Jarak waktunya mini­mal dua ta­hun. Hal itu untuk me­ng­antisipasi overload-nya lahan makam.

Gratis Buat Si Miskin

Pemerintah, tambahnya, akan memberikan bantuan pemaka­man gratis bagi warga miskin. “Gali-tutup itu gratis karena su­dah dibiayai APBD. Kenapa ma­sih ada yang mengeluh memba­yar Rp 2 juta atau Rp 3 juta. Itu karena banyak ahli waris minta fasilitas yang tidak tercantum da­lam APBD. Seperti tenda, me­ja, kursi,” tambah Linda.

Namun, suara miring akan ke­seriusan pemerintah dalam me­ngatasi permasalahan pemaka­man di Jakarta, juga bermun­cu­lan. Ahli tata perkotaan Uni­ver­sitas Trisakti Nirwono Joga ada­lah salah satunya, me­nang­gapi kebijakan Pemprov DKI Ja­karta, yang dengan mudah me­min­dahkan 1.400 makam dari ren­­cana 3.570 makam di TPU Men­teng Pulo, Jakarta Selatan ke TPU-TPU di pinggiran kota.

Menurutnya, sikap Pemprov DKI Jakarta tersebut sebagai gam­baran ketidakkonsistenan me­­reka dalam komitmen mem­perta­han­kan dan mengembang­kan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Lebih me­nyedihkan lagi, lanjut Linda, lahan pemakaman yang tergusur seluas 1,1 hektare atau 5 persen dari total luas TPU Men­teng Pulo itu digunakan un­tuk membangun jalan sepanjang 650 meter selebar 20 meter ke arah kawasan terpadu Pasar Fes­tival, Rasuna Epicen­trum dan se­kitar­nya. Padahal, se­belum­nya ka­wa­s­an TPU ini juga su­dah di­korban­kan untuk Jalan Casa­blanca.

Tak seperti Foke, Nirwono me­nilai, krisis lahan pemakaman di Jakarta sangat serius. Da­lam catatannya, lahan makam di Jakarta tersebar di 109 lokasi TPU, yakni Jakarta Pusat seluas 37,9477 hektare dengan 4 TPU, Jakarta Selatan (153,9847 hek­tare, 33 TPU), Jakarta Utara (61,3513 hektare, 10 TPU), Ja­kar­ta Timur (169,0795 hektare, 40 TPU), Jakarta Barat (149,2200 ha, 16 TPU), dan Kepulauan Se­ribu (4,4995 hektare, 6 TPU).

Lahan siap pakai 65,0565 hek­tare (63,37 persen), lahan yang sudah terpakai 355,4363 hektare (61,70 persen), sisa 9,6202 hek­tare (1,67 per­sen).

Pemprov DKI Jakarta harus memikirkan so­lusi tepat menga­tasi perma­salahan dan menja­lan­kannya de­ngan konsisten, serta juga tidak menimbulkan kerugian di masa mendatang.    [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA