Selain itu, masalah ketertiban di kawasan pemukiman juga menjadi salah satu pekerjaan berat Pemprov DKI. Hal itu tiÂdak terlepas dari lemahnya moÂniÂtoring yang dilakukan Dinas Pengawasan dan Penertiban BaÂngunan (P2B) dan kurang teÂgasnya penegakan hukum yang dilakukan Pemprov DKI.
Menanggapi hal ini, Ketua KeÂhormatan Ikatan Arsitek InÂdonesia (IAI) Budi A Sukada meÂnyatakan, banyaknya baÂnguÂÂnan yang tidak sesuai peÂruntuÂkannya dan menyalahi peraturÂan Izin Mendirikan BaÂngunan (IMB) terjadi di seÂluruh Jakarta. Mayoritas baÂnguÂnan itu dialihÂfungsikan menjadi tempat usaha.
Menurutnya, adanya baÂnguÂnÂan yang tidak sesuai fungÂsi peruntukan itu menyebabkan kekacauan di lingkungannya. Warga yang tinggal di kawasan tersebut merasa tidak nyaman karena muncul kebisingan dan kesemrawutan yang diseÂbabÂkan bangunan yang berubah fungsi tersebut.
“Kawasan yang menjadi temÂÂÂpat usaha itu malah beÂrantÂakan. Mobil diparkir semÂbaÂraÂngan, sehingga mengganggu lingkuÂngan sekitar dan menyeÂbabkan kemacetan,†ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI JaÂkarta Fauzi Bowo meÂngÂingatÂkan, Jakarta akan macet total pada 2014. Saat itu jalanan akan sesak dengan jutaan mobil dan motor karena pertumbuhan moÂtor mencapai 14-15 persen per tahun dan mobil 9-10 persen.
Kemacetan total yang terjadi di Jakarta memang tidak bisa lepas dari persoalan pemukiÂman. Problem kemaÂcetan akan menjadi masalah yang komÂpleks. Alih fungsi ruÂmah menÂjadi tempat usaha atau kantor juga memacu timÂbulnya kemaÂcetan. Pasalnya, bertambahnya aktivitas laluÂlintas menjadi penyebab kesemÂrawutan dan berujung pada lumÂpuhnya arus lalu lintas.
Penyalahgunaan seperti ini, selain telah melanggar peratuÂran daerah tentang ketertiban umum (Perda Tibum), juga meÂrampas hak-hak publik terlebih pengguna jalan. Untuk itu, ke depan pembangunan peruÂmaÂhan harus mendukung pemÂÂbangunan perkotaan.
Salah saÂtunya melalui penyeÂdiaan fasiÂlitas transportasi masÂsal yang memadai, juga adanya pembeÂnahan fungsi pengguÂnaan adÂmiÂnistratif kota.
Seperti diketahui, Pemprov DKI tengah gencar menyegel bangunan yang telah beralih fungsi menÂjadi tempat usaha dan tak seÂsuai peruntukan. SeÂperti di kaÂwaÂsan Fatmawati RaÂÂya, puluÂhan tempat usaha yang tidak sesuai peruntukkan mulai ditertibkan beberapa taÂhun lalu, namun sekarang kemÂbali marak sehingga mengaÂkibatkan kemaÂcetan parah.
Foke, sapaan Fauzi, meÂngaÂtakan, persoalan kemacetan tidak akan bisa diatasi hanya deÂÂÂngan membatasi kepemiÂliÂkan kendaraan pibadi. PemÂprov juga tetap harus melibatÂkan dan soÂsiaÂlisasi terhadap peÂngusaha terÂkait rencana tata ruÂang, supaya keÂpentingan mereÂka bisa diakomodir.
Yang lebih penting lagi, peÂngusaha mesti memiliki pengeÂtahuan kawasan mana yang legal untuk membuka usaha. Terkait permasalahan tersebut, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) selaku instansi terkait seolah menutup mata, meskipun sudah mengetahui kondisi terÂsebut. Akibatnya, sejumlah warÂga masih merasa geram melihat kondisi kemaÂcetan yang semaÂkin menjadi di Jakarta.
[RM]
BERITA TERKAIT: