Celakanya, video ini kemudian bocor ke masyarakat umum. Masyarakat pun geger. Kini, dua remaja ini terancam dijerat UU Pornografi.
Kapolsek Sidareja, AKP Gatot Sumbono mengatakan penyelidikan masih terus berlangsung. Dua remaja ini, sebut saja namanya L (18) dan P (16), hingga kini statusnya masih saksi terperiksa. Pemeriksaan ini juga melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilacap dan Perlindungan Anak (PA) Dinsos Cilacap.
“Kita tidak bisa buru-buru meningkatkan status dua remaja ini menjadi tersangka. Kita masih terus mempelajari,” jelas Gatot, Senin (2/8).
Selain di bawah umur, pelaku, menurut Gatot mengaku tidak berniat menyebarkan video ini. Video ini dibuat hanya sebagai koleksi pribadi. Aparat juga sedang menyelidiki orang yang diduga menyebarkan video ini ke masyarakat luas.
Dua remaja yang diduga menjadi pelaku video mesum ini tiap Hari Senin dan Kamis menjalani wajib lapor.
Yang membuat miris, P hingga hari ini masih tercatat sebagai siswa di sekolah swasta di Sidareja, Cilacap. Tak urung sejak beredarnya video ini, P tak pernah masuk sekolah lagi. Informasinya, P akan mengundurkan diri.
Tak pelak, beredarnya video porno ini menjadi perhatian masyarakat Sidareja dan sekitarnya.
Heriyanto, warga Sidamulya Kecamatan Sidareja, Cilacap mengaku mendapatkan video mesum ini seminggu lalu. Dia mendapatkan video ini dari salah seorang rekannya. Menurut dia, video ini banyak beredar di kalangan siswa sekolah.
“Yang sering kumpul-kumpul di warnet atau toko hp pasti sudah pernah lihat,” ujarnya.
[arp]