Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Menkes, Ini 3 Penyakit yang Paling Besar Dibiayai BPJS Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 01 Desember 2022, 18:17 WIB
Kata Menkes, Ini 3 Penyakit yang Paling Besar Dibiayai BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin/Net
rmol news logo Ada 3 penyakit yang menjadi sorotan utama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena menyedot pembiayaan paling besar. Untuk kemudian dilakukan restrukturisasi rumah sakit terkait dengan penyakit-penyakit tersebut.

"Kita akan melakukan restrukturisasi dari rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia. Kembali lagi, tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat khususnya ke penyakit-penyakit yang burden of disease-nya yang menyebabkan biaya paling tinggi. Yaitu jantung, stroke, dan kanker," papar Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/12).

Penyakit jantung menjadi penyakit yang paling banyak menyedot pembiayaan BPJS Kesehatan sebesar Rp 10,3 triliun. Kemudian kanker Rp 2,8 triliun, stroke Rp 2,5 triliun,
gagal ginjal Rp 2,3 triliun, dan thalassemia Rp 109,2 miliar.

Lebih lanjut, Menkes membeberkan poin-poin prioritas anggaran Kemenkes RI. Salah satunya, sebut Menkes, anggaran yang sebelumnya diprioritaskan untuk penanganan pandemi Covid-19, kini bergeser menjadi peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

"Prioritas sudah bergeser yang tadinya penanganan pandemi sekarang kembali untuk fokus ke meningkatkan kualitas layanan masyarakat fokusnya adalah ke pelayanan primer nomor satu," uca Menkes.

"Jadi kita akan melakukan alokasi anggaran yang cukup untuk revitalisasi puskesmas, posyandu, kemudian program-program yang sifatnya promotif (dan) preventif itu adalah salah satu prioritas kita menjaga masyarakat kita tetap sehat bukan mengobati orang sakit," demikia Budi Gunadi Sadikin. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA