Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Tanda-tanda, Perlu Waspada Jika Miliki Satu Gejala Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 15 April 2020, 15:46 WIB
Banyak Tanda-tanda, Perlu Waspada Jika Miliki Satu Gejala Covid-19
Wiku Adisasmito/Net
rmol news logo Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa seseorang tidak perlu memiliki semua gejala Covid-19 untuk dapat dinyatakan telah terinfeksi, maka jika memiliki satu gejala perlu waspada.

"Dalam keadaan pandemik, kita harus lebih waspada. Karena beberapa gejala yang kita miliki bisa mengarah ke situ. Tidak harus seluruhnya," kata Wiku dalam acara sosialisasi yang dipantau melalui siaran streaming akun YouTube resmi BNPB, Rabu (15/4).

Dari informasi yang dilansir laman resmi Kementerian Kesehatan RI, gejala-gejala awal virus corona adalah demam di atas 38 derajat celcius, batuk kering, dan sesak nafas yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Sementara itu badan kesehatan dunia, WHO, mencantumkan pula kelelahan, sakit kepala, dan sakit tenggorokan dalam daftar gejala Covid-19.

Penelitian yang dilakukan para peneliti Inggris di King's College London pada awal April memasukkan pula kehilangan kemampuan indra perasa dan pencium sebagai gejala Covid-19. Meski hasil penelitian itu sudah diunggah ke dalam jaringan (daring), penelitian itu belum diulas oleh para sejawat mereka.

Wiku menambahkan bahwa sangat memungkinkan terdapat kasus di mana seseorang telah terinfeksi virus corona, namun yang bersangkutan tidak memperlihatkan gejala-gejala di atas.

"Itu disebut dengan orang tanpa gejala (OTG). Orangnya sudah terkena virus itu, namun dia tidak demam, batuk, atau sakit tenggorokan," tutur Wiku.

Hingga 14 April, total terdapat 4.839 kasus Covid-19 di Indonesia. Sebanyak 459 orang meninggal dunia, sedangkan 3.954 orang menjalani perawatan, dan 426 orang berhasil sembuh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA