Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tenaga Medis Harus Bawa Surat Pengantar Untuk Menginap Di Hotel Fasilitas Pemprov DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 26 Maret 2020, 18:26 WIB
Tenaga Medis Harus Bawa Surat Pengantar Untuk Menginap Di Hotel Fasilitas Pemprov DKI
Gubernur Anies Baswedan saat meninjau kamar hotel yang diperuntukkan bagi petugas medis/Istimewa
rmol news logo Sebagai bentuk dukungan kepada para tenaga medis yang berjuang di tengah wabah Covid-19, mulai hari ini Hotel Grand Cempaka milik BUMD Jakarta dioperasikan sebagai tempat istirahat bagi para tenaga medis.

Direktur Utama Jaktour, Novita Dewi menjelaskan, persyaratan agar tenaga kesehatan dapat menginap adalah dengan melampirkan surat pengantar dari rumah sakit dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

"Jadi kita ada tahapan. Tahap pertama hari ini mulai di Grand Cempaka Bisnis untuk RSUD Tarakan dan RSUD Pasar Minggu. Kemudian tahap kedua untuk RSUD yang lain, mungkin tahap ketiga kita akan buka untuk rumah sakit yang lain selain RSUD," ujar Novita di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Kamis (26/3).

Selain itu, pihak hotel juga akan memberlakukan prosedur pemeriksaan dan pengecekan Covid-19 kepada setiap tamu yang menginap.

"Jadi dari pintu masuk sampai dia keluar, baik untuk tenaga medis, akan ada chamber desinfektan (bilik sterilisasi) dan satu lagi chamber untuk umum. Jadi kita buat dua chamber," jelasnya.

Bukan hanya itu, setiap hari ketika para perawat tersebut kembali ke rumah sakit, maka ruang kamar akan dibersihkan dan disemprot menggunakan desinfektan.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menambah jumlah kamar hotel dan mengoperasikan beberapa hotel lain milik Pemprov DKI.

"Saya ingin sampaikan bahwa ini akan berlangsung dalam waktu yang bukan sehari dua hari atau bukan seminggu dua minggu, mungkin waktunya panjang," terang Anies. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA