"Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten," ujar Wahidin Halim dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita RMOLBanten, Minggu dinihari (15/3).
Hal ini diputuskan Wahidin Halim (WH) saat memimpin rapat terkait kesiapsiagaan menghadapi infeksi novel corona virus (Covid-19) di Provinsi Banten bersama Sekretaris Daerah dan para Kepala Dinas/Badan, Sabtu (14/3).
Dalam rapat tersebut, WH memberi instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan sejak 16-30 Maret 2020 dan akan dibuka kelas maya (online). Kecuali bagi siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan.
Gubernur juga meniadakan upacara dan apel bersama, membatasi berrbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak.
WH bahkan telah membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa (KLB) ini dinyatakan berakhir.
Selaib itu, WH juga mengimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Diusahakan tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah virus corona.
"Masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga," tutupnya.
BERITA TERKAIT: