Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), membuka lahan bagi peternak hewan diharamkan. "Ini harus diantisipasi kalau ada peternakan di dalam kota dan harusnya tidak boleh," tegas Kusmedi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Apalagi, berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di dalam kota dilarang untuk rumah pemotongan hewan dan peternakan. "Kami masih awasi dan masa pengawasan 14 hari," terangnya.
Kusmedi menjelaskan, terdapat 21 Kecamatan yang akan dipantau Puskesmas setempat. "Misalnya di Jakara Selatan sering tahun lalu di Cepete dan sekarang Cilandak jadi cikal bakal virus ada di daerah situ, yang orang terakhir di Cakung 2014," terang dia.
"Hampir setiap orang sakit, 85 persen meninggal karena keganasan virus meninggal. Dia (virus) menular lewat udara."
[sam]