KPK Raih Penghargaan Kemenkeu atas Kontribusi Pemulihan Aset Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 November 2026, 09:19 WIB
KPK Raih Penghargaan Kemenkeu atas Kontribusi Pemulihan Aset Korupsi
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto (kiri) (Foto: Humas KPK)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penghargaan "Nagara Dana Abisatya" dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas kontribusinya terhadap penerimaan negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam Upacara Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Kemenkeu terhadap kontribusi KPK dalam meningkatkan penerimaan negara, khususnya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kemenkeu melihat apa yang dilakukan KPK ini patut diapresiasi, sebagai lembaga yang berkontribusi meningkatkan PNBP. Intinya begitu," kata Mungki seperti dikutip, Senin, 2 November 2026.

Kontribusi tersebut berasal dari penyetoran uang pengganti, pidana denda, uang rampasan, serta hasil pelelangan barang rampasan yang masuk ke kas negara sebagai PNBP.

Melalui Direktorat Labuksi, KPK menjalankan eksekusi terhadap uang pengganti dan pidana denda, serta menyelesaikan barang rampasan melalui mekanisme lelang maupun cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mungki menjelaskan, penghargaan tersebut bukan sekadar capaian institusional, tetapi juga menjadi penyemangat bagi KPK untuk terus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara.

"Harapannya, ke depan ini mampu menjadi penyemangat bagi KPK khususnya kami Direktorat Labuksi, agar lebih meningkatkan lagi kontribusi penerimaan negara bukan pajak melalui berbagai kegiatan eksekusi," jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan eksekusi dilakukan terhadap uang pengganti, pidana denda, maupun penyelesaian barang rampasan melalui lelang dan berbagai tindakan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA