Plang Peringatan Dipasang di Kawasan Bekas Karhutla Cegah Aktivitas Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 01 November 2026, 16:45 WIB
Plang Peringatan Dipasang di Kawasan Bekas Karhutla Cegah Aktivitas Ilegal
Plang Larangan Aktivitas Ilegal di Kawasan Bekas Karhutla Kalteng. (Foto: Kemenhut)
Kecil Besar
rmol news logo Kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah menjadi fokus pengamanan Kementerian Kehutanan untuk mencegah pembalakan liar dan aktivitas ilegal lainnya.

Menteri Kehutanan Raja Antoni memasang plang peringatan dan larangan beraktivitas tanpa izin di sejumlah titik kawasan yang sebelumnya terbakar tersebut.

Kawasan pascakarhutla menjadi perhatian khusus karena berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar. Dengan pemasangan plang, pemerintah ingin memperjelas status kawasan sekaligus memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas tanpa izin.

Adapun keterbatasan sumber daya, seperti Polisi Kehutanan (Polhut), tidak boleh menjadi alasan melemahnya perlindungan hutan. Pemasangan plang dilakukan di sejumlah titik kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Kementerian Kehutanan. Sanksi tersebut berupa pembekuan izin hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan.

“Keterbatasan itu juga jangan membuat kita justru berhenti berbuat secara maksimal untuk hutan kita. Justru kita harus bekerja dengan lebih cerdas, ya, taktis. Kita bisa identifikasi mestinya ya, area-area yang rawan terjadi illegal logging,” ujar Raja Antoni, Minggu, 1 November 2026.

Raja Juli menegaskan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga hutan. Hal ini dibuktikan dengan adanya penambahan Polhut.

“Pak Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan bahwa nanti kita akan kedatangan anak muda, generasi baru. Jumlahnya tidak sedikit bahkan sampai 70.000,” ujarnya. 

Pemasangan plang tersebut menjadi salah satu langkah pengamanan kawasan yang dilakukan Kementerian Kehutanan, khususnya pada area yang telah dikenai sanksi dan membutuhkan pengawasan serta pemulihan. 

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pengendalian aktivitas di lapangan sekaligus mencegah munculnya tekanan baru terhadap kawasan hutan. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA