Datangi Bareskrim, Madura Asli Sedarah Soroti Status Hukum Perkara Sugianto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 31 Oktober 2026, 01:32 WIB
Datangi Bareskrim, Madura Asli Sedarah Soroti Status Hukum Perkara Sugianto
Organisasi Madura Asli Sedarah menggelar unjuk rasa damai di depan Gerbang Utama Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 30 Oktober 2026. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Madura Asli Sedarah menggelar unjuk rasa damai di depan Gerbang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 30 Oktober 2026.

Massa menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara yang melibatkan pengusaha Sugianto. Pasalnya status hukum Sugianto selama lebih dari tiga tahun  mangkrak.

Wakil Ketua Umum Madura Asli Sedarah, Dadang Sanjaya mengatakan, aksi massa ini sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum atau kewenangan penyidik. Sebaliknya, langkah ini diambil sebagai fungsi kontrol sosial dari masyarakat.

"Jika perkara memang memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan, kami meminta agar dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila berdasarkan hasil penyidikan sudah tidak terdapat dasar yang cukup, kami meminta agar penghentian penyidikan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Dadang di lokasi.

Ketua DPD DKI Madura Asli Sedarah Ahmad Nur turut mendesak Birowassidik Mabes Polri untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut. Ketidakjelasan yang berlangsung bertahun-tahun ini dikhawatirkan dapat mencederai hak atas kepastian hukum bagi pihak terkait.

"Kami meminta segera diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila berdasarkan hasil penyidikan memang telah terpenuhi alasan penghentian perkara sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," kata Ahmad Nur.

Sedangkan Wakil Sekretaris Umum Madura Asli Sedarah, M. Hapi, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap kode etik profesi kepolisian. Ia meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara ini. 

Jika ditemukan bukti adanya dugaan pelanggaran prosedur atau kelalaian oleh oknum penyidik, pihaknya mendesak agar dilakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi proporsional melalui mekanisme internal yang berlaku.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Massa menyampaikan aspirasinya menggunakan mobil komando, serta membawa alat peraga seperti spanduk, bendera Merah Putih, dan atribut organisasi lainnya.

Sugianto diketahui tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah terkait tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) seluas sekitar 17 hektare yang merugikan negara sebesar Rp114 miliar. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA