Kasus ATR/BPN

KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Tersangka Arif Sugiyanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 13 Oktober 2026, 17:09 WIB
KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Tersangka Arif Sugiyanto
Mobil tersangka Arif Sugiyanto disita KPK. (Foto: Humas KPK)
Kecil Besar
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik tersangka Arif Sugiyanto alias Gus Arif dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik pada hari ini, Selasa, 13 Oktober 2026. Mobil tersebut digunakan Arif untuk menunjang aktivitasnya, termasuk dalam kegiatan pengumpulan uang yang kemudian diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).

"Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan," kata Budi kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Penyitaan kendaraan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengusut perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan sejumlah valuta asing.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga Sontang melalui Erwin meminta uang dengan kode "dua" yang merujuk pada Rp2 miliar untuk pengurusan pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah. Pihak Summarecon kemudian diduga menyanggupi pembayaran Rp1,5 miliar.

Selain dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN. Penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran uang yang diamankan dalam OTT tersebut.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA