Kuasa Hukum Leonardi Nilai Dakwaan Kasus Satelit 123 BT Mulai Melemah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Juli 2026, 14:52 WIB
Kuasa Hukum Leonardi Nilai Dakwaan Kasus Satelit 123 BT Mulai Melemah
Ketua Tim Audit BPKP, Dedy Nurmawan Susilo (Foto: Dokumen Pribadi)
rmol news logo Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menilai konstruksi dakwaan oditur militer dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) mulai melemah. 

Penilaian itu disampaikan setelah saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai belum dapat membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang bersifat aktual.

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mengatakan fakta persidangan menunjukkan ahli BPKP mengakui kontrak pengadaan secara faktual baru ditandatangani pada 12 Oktober 2016, bukan 1 Juli 2016 sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

"Faktanya orang BPKP yang dihadirkan jaksa menyatakan benar bahwa kontrak ditandatangani 12 Oktober, bukan 1 Juli 2016. Jadi tidak ada yang dilanggar secara hukum oleh terdakwa," kata Rinto kepada wartawan, Jumat 10 Juli 2026.

Menurut Rinto, keterangan tersebut sejalan dengan pandangan Ketua Majelis Hakim Mayjen TNI Arwin Makal yang dalam persidangan menyatakan perjanjian pengadaan secara de jure bertanggal 1 Juli 2016, namun secara de facto baru ditandatangani pada 12 Oktober 2016.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek satelit slot orbit 123 BT digelar Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada Selasa 7 Juli 2026 dengan terdakwa Leonardi dan Thomas Van Der Heyden. Dalam sidang tersebut, oditur militer menghadirkan Ketua Tim Audit BPKP, Dedy Nurmawan Susilo, sebagai saksi ahli yang menyusun perhitungan kerugian keuangan negara.

Dalam keterangannya, Dedy menyatakan Leonardi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sah dalam proyek tersebut.

Rinto kemudian mempertanyakan kewenangan BPKP dalam menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

"Saya mencecar apa kewenangan BPKP dalam mengaudit dan menghitung kerugian keuangan negara. Ternyata itu merupakan pendapat yang digunakan untuk kepentingan internal, bukan untuk mendeklarasikan adanya kerugian negara," ujarnya.

Persidangan selanjutnya berfokus pada dasar penghitungan kerugian negara yang dikaitkan dengan putusan arbitrase di Singapura yang memenangkan Navayo International AG.

Rinto mempertanyakan apakah Kementerian Pertahanan telah mengakui putusan arbitrase tersebut sebagai kewajiban pembayaran. Menurutnya, pengakuan atas kewajiban itu menjadi unsur penting sebelum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dedy mengaku tidak mengetahui apakah Kemhan telah mengakui putusan arbitrase tersebut sebagai utang.

"Saya tidak tahu apakah Kemhan sudah mengakui atau tidak. Bagi kami itu tidak menjadi hal yang krusial. Yang jelas kewajibannya sudah ada sehingga kerugiannya sudah ada," kata Dedy.

Rinto kemudian kembali mempertanyakan apakah auditor BPKP pernah meminta klarifikasi kepada pejabat Kemhan mengenai status kewajiban pembayaran tersebut sebelum menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Dedy menjelaskan pihaknya memang memeriksa sejumlah pejabat Kemhan. Namun, menurutnya, pengakuan utang bukan menjadi fokus pemeriksaan auditor.

"Saya periksa beberapa orang Kemhan. Tetapi apakah saya menanyakan hal itu, memang tidak menjadi perhatian kami karena menurut kami tidak penting diakui atau tidak. Dari sisi akuntansi, pencatatan dan pembayaran tidak selalu dilakukan pada waktu yang sama. Kalau dibayar berarti sudah diakui. Kalau tidak diakui ya tidak dibayar. Secara akuntansi memang seperti itu," jelasnya. rmol news logo article



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA