Usai diadukan ke Komisi Percepatan Reformasi Polri, tim kuasa hukum PT. Bososi Pratama kini menyampaikan surat permohonan keadilan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra.
"Kami meminta keadilan atas meninggalnya Novia Catur Iswanto," kata kuasa hukum PT. Bososi Pratama Sasriponi B. Ranggolawe di Jakarta, Senin 5 Januari 2026.
Dugaan kriminalisasi terhadap Manajer Legal PT Bososi Pratama itu bermula atas putusan pengadilan yang telah diputuskan oleh 12 hakim Agung melalui tiga putusan kasasi dan satu putusan Peninjauan Kembali (PK), yang dimenangkan oleh PT. Bososi Pratama.
Ia mengatakan, Novia Catur Iswanto meninggal diduga akibat tidak tahan terus-menerus mendapatkan tekanan dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian.
Selain mengkriminalisasi orang-orang yang terkait dengan PT. Bososi Pratama, oknum mafia tambang hingga kini leluasa tetap melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
"Hal ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi sebagaimana perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas oknum-oknum mafia pertambangan," kata Ronggolawe.
Menanggapi soal surat aduan yang disampaikan Kuasa Hukum PT Bososi Pratama soal dugaan kriminalisasi Manajer Legal PT Bososi, Menko Kuham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan menindaklanjutinya.
"Kita akan pelajari dan dalami seperti apa kasus yang dialami pengadu," kata Yusril.
BERITA TERKAIT: