Hingga Malam Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Belum Diterima KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 November 2025, 20:49 WIB
Hingga Malam Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Belum Diterima KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Hingga saat ini KPK belum menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan dua orang lainnya.

Salinan Keppres tersebut menjadi dasar KPK untuk menindaklanjuti perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero yang menjerat Ira dan dua mantan direksi ASDP, yakni Harry Muhammad Adi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.

Namun hingga Rabu malam, 26 November 2025, salinan Keppres yang seharusnya diserahkan Kementerian Hukum belum sampai di meja KPK.

"Sampai saat ini KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari presiden sebagai dasar tindak lanjut terkait para pihak yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah diputus bersalah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam, 26 November 2025.

Nantinya setelah Keppres diterima, KPK akan melakukan beberapa proses administrasi di pimpinan yang didisposisikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Barulah setelah itu, proses rehabilitasi bisa dijalankan terhadap Ira, Harry, dan Yusuf.

"(Keppres) agar KPK bisa menindaklanjuti pada ranah kebijakan tersebut, yaitu pemberian rehabilitasi," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA