Salinan Keppres tersebut menjadi dasar KPK untuk menindaklanjuti perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero yang menjerat Ira dan dua mantan direksi ASDP, yakni Harry Muhammad Adi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
Namun hingga Rabu malam, 26 November 2025, salinan Keppres yang seharusnya diserahkan Kementerian Hukum belum sampai di meja KPK.
"Sampai saat ini KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari presiden sebagai dasar tindak lanjut terkait para pihak yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah diputus bersalah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam, 26 November 2025.
Nantinya setelah Keppres diterima, KPK akan melakukan beberapa proses administrasi di pimpinan yang didisposisikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Barulah setelah itu, proses rehabilitasi bisa dijalankan terhadap Ira, Harry, dan Yusuf.
"(Keppres) agar KPK bisa menindaklanjuti pada ranah kebijakan tersebut, yaitu pemberian rehabilitasi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: