"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025.
Mereka adalah Fendy Sutanto, mantan direktur equity atau brokerage dan Harta Setiawan, mantan associate director. Adapun dua saksi lainnya yang diperiksa yakni Raden Feb Sumandar selaku direktur perencanaan dan aktuaria Taspen, dan Mohammad Jufri selaku pensiunan Taspen.
Budi menerangkan mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).
Perkara yang menjerat PT IIM merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola tersangka sebagai manajer investasi.
Dalam penyidikan ditemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi.
Terkait perkara ini KPK melakukan penggeledahan di dua tempat di Cibinong dan Depok pada Senin, 23 Juni 2025. Keduanya merupakan rumah salah satu kuasa hukum, dan kantor yang terkait dengan PT IIM. Hasil penggeledahan tim penyidik mengamankan berbagai dokumen.
Pada Jumat 20 Juni 2025, tim penyidik juga menggeledah kantor PT IIM di Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik (BBE), serta 2 unit kendaraan roda empat.
BERITA TERKAIT: