5 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Diperiksa KPK Bakal Langsung Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 Oktober 2025, 11:42 WIB
5 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Diperiksa KPK Bakal Langsung Ditahan
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2021-2022. 

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kelima orang tersangka yang dipanggil adalah Jodi Pradana Putra selaku swasta, Hasanuddin selaku swasta, Sukar selaku kepala desa, A Royan selaku swasta, dan Wawan Kristiawan selaku swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK RI," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis siang, 2 Oktober 2025.

Berdasarkan informasi, KPK berencana akan langsung melakukan penahanan kepada kelima tersangka dimaksud setelah dilakukan pemeriksaan. 

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Selama 5 tahun terakhir kepemimpinan Khofifah, Pemprov Jatim telah menggelontorkan dana hibah mencapai Rp32,8 triliun. Sebagiannya sebesar Rp9,5 triliun digelontorkan untuk pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA