Mantan Dirut PGN Hendi Prio Ditahan KPK

Terima Komitmen Fee 500 Ribu Dolar Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 01 Oktober 2025, 17:30 WIB
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Ditahan KPK
Mantan Dirut PT PGN, Hendi Prio Santoso. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terbukti menerima komitmen fee 500 ribu dolar Singapura. 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK resmi menahan Hendi selaku Dirut PGN periode 2008-2017 dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore, 1 Oktober 2025.

Asep menambahkan, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Sebelumnya, kata Asep, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE tahun 2006-2023, dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN tahun 2016-2019.

Atas perbuatannya, tersangka Hendi disangkakan melanggar pasal Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA