Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK resmi menahan Hendi selaku Dirut PGN periode 2008-2017 dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore, 1 Oktober 2025.
Asep menambahkan, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Sebelumnya, kata Asep, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE tahun 2006-2023, dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN tahun 2016-2019.
Atas perbuatannya, tersangka Hendi disangkakan melanggar pasal Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: