Pejabat Kejari Kolaka Dipanggil KPK terkait Korupsi RSUD Koltim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 September 2025, 15:39 WIB
Pejabat Kejari Kolaka Dipanggil KPK terkait Korupsi RSUD Koltim
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 18 September 2025, tim penyidik memanggil Yayan Alfian selaku Kasi Pidsus Kejari Kolaka sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.

Sejak Kamis, 7 Agustus 2025 hingga Jumat, 8 Agustus 2025, KPK telah melakukan OTT di tiga wilayah, yakni di Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jakarta, terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C. Dari ketiga wilayah itu, KPK mengamankan 12 orang.

Dari ke-12 orang itu, KPK kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Abd Azis selaku Bupati Koltim, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD.

Berikutnya Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.


Dalam perkaranya, pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA