Lisa Mariana Bakal Diperiksa KPK Lagi Usut Korupsi Terkait Ridwan Kamil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 25 Agustus 2025, 14:52 WIB
Lisa Mariana Bakal Diperiksa KPK Lagi Usut Korupsi Terkait Ridwan Kamil
Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar akan diperiksa kembali tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena pada pemeriksaan sebelumnya urung tuntas lantaran kurang sehat.

"Dalam pemeriksaan pekan kemarin, saudari LM (Lisa Mariana) dalam kondisi kesehatan yang kurang fit, sehingga penyidik masih membutuhkan keterangan berikutnya dari saudari LM, dan sudah dikomunikasikan," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2025.

Lanjut dia, agenda pemeriksaan selanjutnya akan disampaikan kepada publik ketika jadwalnya sudah ada.

"Direncanakan akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap saudari LM, ini masih dikoordinasikan ya, nanti kami akan update terkait dengan rencana pemeriksaan terhadap saudari LM," terang Budi.

Pasalnya, keterangan Lisa sangat membantu tim penyidik dalam dugaan korupsi berupa markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

"Khususnya untuk mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dan non-budgeter yang dikelola di korsek bjb," pungkas Budi.

Lisa sebelumnya telah diperiksa selama 5 jam oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
 
Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kota Bandung. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz.

Selanjutnya KPK resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA