KPK Panggil Direktur PT Mahkota Pratama Rudy Susanto di Kasus ASDP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Agustus 2025, 13:04 WIB
KPK Panggil Direktur PT Mahkota Pratama Rudy Susanto di Kasus ASDP
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)/Net
rmol news logo Petinggi PT Mahkota Pratama dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025, tim penyidik memanggil 1 orang sebagai saksi untuk tersangka Adjie selaku pemilik PT JN.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 12 Agustus 2025.

Seorang saksi yang dipanggil, yakni Rudy Susanto selaku Direktur PT Mahkota Pratama.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyelesaikan berkas perkara 3 orang tersangka dari ASDP pada Kamis, 12 Juni 2025. 

Ketiganya, yakni Dirut ASDP tahun 2017-2024 Ira Puspadewi Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP tahun 2019-2024.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Adjie (A) selaku pemilik PT Jembatan Nusantara baru dilakukan penahan pada Rabu, 11 Juni 2025. Namun karena sakit, penahanannya dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, Adjie menjadi tahanan rumah karena kondisi kesehatannya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA