Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025, tim penyidik memanggil 1 orang sebagai saksi untuk tersangka Adjie selaku pemilik PT JN.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 12 Agustus 2025.
Seorang saksi yang dipanggil, yakni Rudy Susanto selaku Direktur PT Mahkota Pratama.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyelesaikan berkas perkara 3 orang tersangka dari ASDP pada Kamis, 12 Juni 2025.
Ketiganya, yakni Dirut ASDP tahun 2017-2024 Ira Puspadewi Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP tahun 2019-2024.
Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Adjie (A) selaku pemilik PT Jembatan Nusantara baru dilakukan penahan pada Rabu, 11 Juni 2025. Namun karena sakit, penahanannya dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, Adjie menjadi tahanan rumah karena kondisi kesehatannya.
BERITA TERKAIT: