
Sepanjang semester 1 tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang sebesar Rp394,2 miliar ke kas negara yang merupakan hasil
asset recovery dari tindak pidana korupsi.
"Hingga semester 1 2025, KPK telah memulihkan keuangan negara melalui asset recovery sebesar Rp394.264.389.865," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2025 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore, 6 Agustus 2025.
Fitroh mengatakan, uang tersebut berasal dari denda, uang pengganti, dan rampasan yang telah disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Tidak hanya mempertegas akuntabilitas kelembagaan, angka
asset recovery juga menjadi tolok ukur yang dapat dipantau secara transparan oleh publik," pungkas Fitroh.[]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: