Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK bakal segera membebaskan Hasto setelah menerima surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Segera (dikeluarkan dari Rutan) setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," kata Tanak kepada
RMOL, Jumat pagi, 1 Agustus 2025.
Namun demikian, Tanak belum mengungkapkan apakah KPK sudah menerima surat keputusan amnesti dimaksud atau belum.
Sementara itu, Tanak menjelaskan, bahwa amnesti merupakan bagian dari kebijakan yang diberikan presiden kepada terdakwa atau terpidana berdasarkan hak yang dimiliki presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945.
"Amnesti itu sendiri artinya pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu," terang Tanak.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia kata Tanak, diatur dalam UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pidana penjara, denda dan pidana tambahan seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Selain itu kata Tanak, pelaku korupsi juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik.
"Dengan demikian, amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, atau dengan lain kata hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni," pungkas Tanak.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil konsultasi dengan pemerintah terkait dua surat Presiden (Surpres) yang berisi tentang abolisi dan amnesti.
Khusus untuk amnesti, pemerintah memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Dasco menjelaskan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan hasil konsultasi resmi antara pemerintah dan DPR, sebagai bentuk pelaksanaan wewenang konstitusional presiden dengan persetujuan lembaga legislatif.
"Demikian konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas pertimbangan dan perdetujuan surat dari Presiden RI," pungkas Dasco.
Sementara terkait perkaranya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK menyatakan sikap banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis 3,5 tahun penjara dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam perkara suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
"Banding," kata Fitroh kepada RMOL, Kamis, 31 Juli 2025.
Fitroh mengungkapkan, alasan KPK banding karena vonis dari Majelis Hakim kurang dari dua pertiga tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kurang dua pertiga," pungkas Fitroh menjelaskan alasan banding.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
Di mana, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
Namun, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan Kesatu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto, Jumat, 25 Juli 2025.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," pungkas Hakim Ketua Rios.
Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
BERITA TERKAIT: