Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis 3 tahun penjara setelah dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan pengacara senior HK. Kosasi sebesar Rp10 miliar.
Dalam amar putusannya Nomor 849/PID/2025/PT SBY yang dibacakan pada Selasa, 24 Juni 2025, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Dr. Tumpal Napitupulu, menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).
Majelis menyatakan perjanjian kerja sama senilai Rp10 miliar yang melatarbelakangi perkara ini adalah hubungan hukum bisnis yang dibuat atas dasar itikad baik, dan bukan didasarkan pada tipu muslihat.
Apalagi, saksi pelapor yang juga seorang advokat, menurut hakim, seharusnya telah memahami risiko perjanjian bisnis tersebut.
Bahkan dari fakta persidangan, saksi pelapor telah menerima pembagian keuntungan sebesar Rp2,3 miliar dalam kurun kerjasama.
Pengadilan Tinggi juga menegaskan bahwa permasalahan antara Mulia Wiryanto dan saksi pelapor selayaknya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Selain membatalkan vonis sebelumnya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Putusan ini, dikatakan Kuasa Hukum Mulia Wiryanto, FX Wahon, sudah sangat adil dan berdasarkan pertimbangan hukum yang jernih.
"Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah memberikan keadilan bagi klien kami," kata FX Wahon dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Juli 2025.
"Saat ini kami sedang mengupayakan proses pembebasan dari tahanan," imbuhnya.
Dengan putusan ini, Mulia Wiryanto tidak hanya terbebas dari jerat pidana, tetapi juga memperoleh pengakuan bahwa persoalan hukum yang ia hadapi bukanlah kejahatan, melainkan murni perdata dengan persoalan perjanjian bisnis.
BERITA TERKAIT: