Empat Terdakwa Situs Judol Ngaku Terima Duit Belasan Miliar Rupiah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 14 Juli 2025, 20:49 WIB
Empat Terdakwa Situs Judol Ngaku Terima Duit Belasan Miliar Rupiah
Terdakwa kasus pengamanan situs judi online menjalani agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025/RMOL
rmol news logo Empat terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku menerima uang belasan miliar rupiah.

Hal ini dikatakan empat terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan saat menjalani agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan besaran uang yang diterima terdakwa Tony.

"Kalau untuk saudara sendiri berapa? Bersihnya dari pengamanan situs-situs (judol)?" tanya JPU.

"Kira-kira saja, sekitar Rp17 (miliar)," jawab Tony.

Setelah itu, JPU bertanya ke terdakwa Adhi Kismanto yang mengaku menerima uang Rp16 miliar dan dipergunakan membeli aset.

"Dapatnya Rp16 miliar. Kebanyakan beli aset," jawab Adhi.

Lanjut, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas mengaku menerima Rp13,9 miliar pada Maret 2023-Maret 2024 

"Dari Maret 2023-Maret 2024 sekitar Rp13,9 miliar. Bersama-sama membantu pengamanan judi online," tutur Alwien.

Terakhir, terdakwa Muhrijan mengaku menerima Rp13,7 miliar dari pengamanan situs judol.

"Saya dapat Rp13,7 miliar dari Judol," kata Muhrijan.

Persidangan ini telah dibagi menjadi lima klaster.

Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Seiring berjalannya waktu, nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA