Tim Kuasa Hukum Hasto Anggap Tuntutan Jaksa KPK Penuh Asumsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 03 Juli 2025, 14:24 WIB
Tim Kuasa Hukum Hasto Anggap Tuntutan Jaksa KPK Penuh Asumsi
Terdakwa Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya/RMOL
rmol news logo Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto Kristiyanto, menilai surat tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar dan penuh asumsi.

Hal itu disampaikan Tim PH terdakwa Hasto, Ronny Talapessy di sela-sela persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

"Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini," kata Ronny.

Menurut Ronny, seluruh dasar tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik, dan tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.

"Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan," tegasnya.

Selain itu, Ronny juga mempertanyakan bukti-bukti yang disebut Jaksa dalam surat tuntutan, termasuk soal tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap.

"Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari Harun Masiku bukan Hasto Kristiyanto," tutur Ronny.

Tak hanya itu, lanjut dia, soal tuduhan perintangan penyidikan juga dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

"Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa? Saksi kunci menjelaskan bahwa bapak itu 2 orang berbadan tegap Bukan Hasto Kristiyanto kenapa 2 orang itu tidak diperiksa oleh KPK," bebernya dengan heran.

"Ahli forensik yang dihadirkan Jaksa KPK sendiri malah menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam itu," tegasnya lagi.

Untuk itu, Ronny menilai bahwa, tuntutan Jaksa KPK hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law.

"Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik. Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik. Dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi beliau minggu depan," jelasnya.

Ronny pun menyoroti gaya penuntutan Jaksa KPK yang lebih menekankan kepada logika dibanding bukti yang cukup.

"Saya tadi mendengar, setiap kali membacakan unsur, Jaksa Penuntut Umum selalu menyebutkan ‘secara logika atau tidak masuk logika’, padahal Jaksa tidak boleh memaksakan tafsir logis terhadap suatu peristiwa tanpa dasar bukti yang sah dan meyakinkan. Jaksa tidak boleh sekadar ‘melogikakan’ peristiwa, ia wajib membuktikannya secara sah, adil, dan bermoral, karena hukum bukan alat untuk membenarkan asumsi, melainkan sarana untuk menegakkan kebenaran," pungkas Ronny.

Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA