Langkah ini diambil sebagai bentuk respon hukum dan sosial terhadap maraknya praktik penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan kepada para pekerja atau calon pekerja, apalagi yang di sektor swasta dan industri padat karya.
Direktur LBH Sarbumusi, Muhtar Said, menyebut kondisi seperti ini menyulitkan pekerja untuk melamar pekerjaan lain yang lebih layak.
“Kami melihat penahanan ijazah ini bukan hanya persoalan administratif. Tetapi ini adalah bentuk eksploitasi dan pembungkaman terhadap hak-hak dasar pekerja," kata Muhtar Said dalam keterangan resmi pada Jumat, 30 Mei 2025.
Melalui posko ini, Muhtar ingin membuka ruang pengaduan, konsultasi serta pendampingan hukum bagi pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah, baik yang masih bekerja maupun pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Muhtar menjamin, semua layanan diberikan secara gratis, profesional dan terjaga kerahasiaan pelapor.
Bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah dapat mengadu secara langsung ke kantor LBH Sarbumusi di Jl Raden Saleh NO. 7A Jakarta Pusat atau melalui layanan digital WhatsApp; (0821-1465-2045 Official Lbh Sarbumusi) dan Formulir pengaduan online; https://bit.ly/FormulirPengaduanIjazah
“ijazah adalah hak pribadi. Tidak boleh ada perusahaan yang menyandera masa depan pekerja dengan cara seperti ini. Kita harus hentikan bersama-sama," tegas Muhtar Said.
BERITA TERKAIT: