Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT PAM Mineral Tbk, Damianus H Renjaan terkait penutupan jalan hauling pengangkutan tambang di Desa Laroenai, Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Putusan MA Nomor 6481 K/PDT/2024 menegaskan, kasasi yang diajukan PT TBR dan PT BMU ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan PN Jakbar yang menghukum PT TBR dan PT BMU membayar ganti rugi kepada PT PAM Mineral sebesar Rp314 miliar.
Putusan tersebut diharapkan dijalankan PT TBR dan PT BMU. Jika PT TBR dan PT BMU tidak melaksanakan isi putusan, maka PT PAM Mineral Tbk akan mengajukan sita eksekusi atas aset kedua perusahaan tersebut.
"Harus diingat PT TBR dan PT BMU adalah perusahaan penanaman modal asing. Oleh karena itu keduanya wajib menghormati segala peraturan perundang-undangan termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Damianus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 Mei 2025.
Sengketa tersebut dimulai awal 2022 saat PT TBR dan PT BMU menutup jalan hauling sehingga PT PAM Mineral Tbk tidak dapat melakukan aktivitas pengangkutan hasil tambang.
Kasus ini pernah ditangani Pemda Morowali namun tidak membuahkan hasil. PT PAM Mineral Tbk kemudian mengajukan gugatan di PN Jakbar.
“Dampak dari penutupan tersebut tidak hanya merugikan PT PAM Mineral Tbk, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara karena kehilangan pemasukan pajak atas bahan tambang yang tidak dapat diangkut," pungkas Damianus.
BERITA TERKAIT: