Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hingga 9 April 2025, masih ada 16.867 PN/WL belum menyampaikan LHKPN dari total 416.723.
"KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para PN/WL dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 10 April 2025.
Budi menjelaskan, di bidang eksekutif, sebanyak 12.423 orang belum lapor dari total 333.027 WL atau persentase pelaporannya mencapai 96,28 persen.
Selanjutnya di bidang legislatif, sebanyak 3.456 WL dari total 20.877 yang belum serahkan LHKPN atau tingkat pelaporannya sebesar 83,53 persen
Kemudian pada bidang Yudikatif terdapat 17.931 jumlah wajib lapor. Sebanyak 17.925 di antaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97 persen, sehingga hanya tujuh PN/WL yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.
Selain itu, pada BUMN/BUMD tercatat 43.914 PN/WL telah lapor dari total 44.888 wajib lapor. Dengan kata lain masih ada 981 PN/WL yang belum melapor atau persentase pelaporannya mencapai 97,83 persen.
"Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif. Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: