Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo berujar, KPK telah memperpanjang batas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025.
Namun sehari jelang penutupan, masih ada 4 persen penyelenggara negara belum lapor harta kekayaan.
"Per 9 April 2025, masih ada 16.867 PN/WL (pejabat negara/wajib lapor) belum menyampaikan LHKPN dari total 416.723 wajib lapor. Masih ada sekitar 4 persen belum melaporkan harta kekayaannya," kata Budi, Kamis sore, 10 April 2025.
Untuk itu, KPK mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal di masing-masing institusi proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya.
"Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka melakukan perbantuan dan pendampingan," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: