Pelimpahan tahap II yang berupa penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025.
"Iya benar. Kami telah menerima tahap dua perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Liu Xiaodong. Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Ketapang yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk dilaksanakan persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ketapang, Syahrul, kepada wartawan.
Syahrul menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka Liu Xiaodong yakni Pasal 351 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Liu diduga melakukan penganiayaan disertai ancaman antara lain kepada korban yang juga WNA asal China inisial CF di area perusahaan tambang emas di Kecamatan Tumbang Titi.
Dugaan penganiayaan dan pengancaman dilakukan tersangka Liu Xiaodong kepada korban yang merupakan pekerja PT Sultan Rafli Mandiri pada 26 Juli 2023.
Selain CF, SJ yang juga WNA yang bekerja di Sultan Rafli ikut menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi dini hari sekira pukul 01.00 WIB itu.
Liu disebut membawa serta 10 orang lainnya menyerang mess karyawan dan langsung melakukan penganiayaan dan pengacaman kepada kedua korban.
"Selain menerima penyerahan tersangka, kami juga menerima sejumlah barang bukti yang diantaranya penyerahan surat," pungkas Syahrul.
BERITA TERKAIT: