Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Banyak Pejabat Pemprov Bengkulu di Kasus Rohidin Mersyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Januari 2025, 13:17 WIB
KPK Panggil Banyak Pejabat Pemprov Bengkulu di Kasus Rohidin Mersyah
Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah/RMOL
rmol news logo Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu periode 2021-2024, Rohidin Mersyah dkk.

“Hari ini tim penyidik memanggil 7 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," kata Tessa kepada wartawan, Senin, 13 Januari 2025.

Para saksi yang dipanggil, yakni Herwan Antony selaku Kepala BPBD Pemprov Bengkulu, Sisardi selaku Staf Ahli Gubernur Bengkulu, Meri Sasdi selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu, Rainer Atu selaku Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu.

Selanjutnya, Yasiruddin selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, Rizki Magnolia Putri selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, dan Hardenni Meidianto selaku Kepala Bidang Pra Bencana BPBD Pemprov Bengkulu.

Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi. Ketiganya ialah, Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri (IF) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah (E) alias Anca (AC) selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Sabtu, 23 November 2024. KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Pada Juli 2024, tersangka Rohidin menyampaikan sedang membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu 2024.

Sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan mengumpulkan seluruh Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Cagub.

Selanjutnya, Syafriandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

Kemudian, Tejo Suroso (TS) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin pernah mengancam Tejo akan dicopot jika Rohidin tidak terpilih lagi menjadi gubernur.

Kemudian, Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu juga mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Saidirman juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 sebesar Rp1 juta per orang. Hal itu bertujuan agar Rohidin mendapatkan dukungan para honor PTT dan GTT.

Lalu, Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1.405.750.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA