Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dalami Peran 2 Vice President ASDP terkait Akuisisi Berujung Korupsi Rp1,2 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 29 Oktober 2024, 00:32 WIB
KPK Dalami Peran 2 Vice President ASDP terkait Akuisisi Berujung Korupsi Rp1,2 Triliun
Logo PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa Vice President Informasi ASDP, Hendra Setiawan dan Vice President Akuntansi ASDP, Evi Dwijayanti.

"Keduanya hadir dan didalami proses KSU dan akuisisi, serta didalami terkait peran mereka dalam proses KSU dan akuisisi yang dilakukan oleh PT ASDP," kata Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin malam, 28 Oktober 2024.

Selain itu, kata Tessa, Hendrawan dan Evi yang diperiksa sebagai saksi juga didalami penyidik terkait peran pihak-pihak lainnya yang terlibat proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024, dan diduga merugikan keuangan negara Rp1,27 triliun.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti. KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat tersangka.

Keempatnya  adalah Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA