Demikian antara lain ditegaskan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto terkait dugaan fraud oleh 3 rumah sakit swasta di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.
"Kami masih melakukan penelaahan
fraud klaim fiktif BPJS tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Saat ini, kasus tersebut masih ditelaah berdasarkan Pasal 11 UU 19/2019 tentang KPK. Jika sesuai dengan UU tersebut, maka proses hukumnya akan ditangani KPK.
"Jika di luar kewenangan KPK, maka kami berkoordinasi dengan penegak hukum lain melalui bagian kursus koordinasi dan supervisi," pungkas Tessa.
Kasus ini merupakan hasil temuan KPK dan Kementerian Kesehatan. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengurai hasil audit memperlihatkan ada tiga rumah sakit melakukan rekayasa dokumen klaim BPJS Kesehatan.
"Yang 1 (rumah sakit) ada di Jawa Tengah sekitar Rp29 miliar klaimnya, yang 2 ada di Sumatera Utara dengan nilai klaim Rp4 miliar dan Rp1 miliar," ujar Pahala, Rabu lalu (24/7).
BERITA TERKAIT: