Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Mei 2024, 12:11 WIB
Mantan Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono Dipanggil KPK
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Agung Kuswandono dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5).

Agung akan diperiksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil Agung Kuswandono selaku Dirjen Bea Cukai periode 2011-2015 dipanggil sebagai saksi.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Agung Kuswandono (Direktur Jenderal Bea Cukai periode 2011-2015)" kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (15/5).

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga memanggil 3 orang saksi lainnya, yakni Andy Bintoro selaku Direktur PT Dumas Tanjung Perak Shipyard, Ulai selaku Direktur PT Citra Shipyard, dan Andi selaku Staf Teknik PT Dumas Tanjung Perak Shipyard.

Pada 21 Mei 2019, KPK era kepemimpinan Agus Rahardjo dkk telah mengumumkan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KKP, Aris Rustandi (AR); dan Amir Gunawan (AG) selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama.

Dalam perkaranya, KKP melakukan pengadaan 4 kapal SKIPI pada TA 2012-2016. Pada Oktober 2012, PT Daya Radar Utama diumumkan menjadi pemenang lelang dengan nilai penawaran 58 juta dolar AS atau setara Rp558 miliar kala itu. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada Januari 2013.

Dalam pengadaan itu, KPK menduga terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum. Di mana, KPK menemukan persengkongkolan dalam tender dan dokumen yang tidak benar.

Selain itu, kapal SKIPI yang dibangun juga tidak sesuai dengan syarat kontrak, seperti kecepatan kapal yang tidak sesuai dengan perjanjian, panjang kapal yang dikurangi 26 sentimeter, penggelembungan dana pada harga baja dan alumunium yang dipakai.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp61,5 miliar.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA