"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Jumat 7 Februari 2025.
Qohar menjelaskan, dalam perkara ini, Isa saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.
Ia diduga turut terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang telah menyebabkan kerugian PT Asuransi Jiwasraya.
Atas perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkas Qohar.
Menanggapi berita ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses yang tengah berlangsung.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,ā€¯katanya dalam keterangan resmi.
Pada kasus korupsi tersebut, sudah ada beberapa terdakwa yang dijatuhi vonis. Di antaranya, Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk. dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Benny dan Heru Hidayat disebut menjadi dua pemain utama dalam kasus Jiwasraya, dengan mendapat keuntungan dari hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi.
Benny Tjokro dinilai mendapat keuntungan Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru Hidayat mendapat keuntungan Rp 10.728.783.375.000. Keduanya diduga telah merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
BERITA TERKAIT: