Harvey dengan rambut klimis hitam, kemeja putih dan rompi merah muda keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Harvey yang juga menggunakan masker putih menutupi tangan yang diborgol dengan jas hitam.
Harvey pun langsung digiring masuk ke mobil tahanan untuk diantarkan ke rumah tahanan.
"Tim penyidik telah memandang cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu malam (27/3).
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023.
Dalam praktiknya, diduga ada kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal.
Diduga pihak swasta membentuk beberapa perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah tersebut berdasarkan IUP PT Timah.
Parahnya, PT Timah diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan pengerjaan dalam pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Hasil pengelolaan dari perusahaan boneka itu pun diduga dijual kembali kepada PT Timah, dari praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun.
BERITA TERKAIT: