Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Korupsi Timah, Kejagung Tahan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 27 Maret 2024, 22:28 WIB
Dugaan Korupsi Timah, Kejagung Tahan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi
Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan kejaksaan/RMOL
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023.

Harvey dengan rambut klimis hitam, kemeja putih dan rompi merah muda keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Harvey yang juga menggunakan masker putih menutupi tangan yang diborgol dengan jas hitam.

Harvey pun langsung digiring masuk ke mobil tahanan untuk diantarkan ke rumah tahanan.

"Tim penyidik telah memandang cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu malam (27/3).

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023.

Dalam praktiknya, diduga ada kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal.

Diduga pihak swasta membentuk beberapa perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah tersebut berdasarkan IUP PT Timah.

Parahnya, PT Timah diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan pengerjaan dalam pengangkutan sisa hasil mineral timah.

Hasil pengelolaan dari perusahaan boneka itu pun diduga dijual kembali kepada PT Timah, dari praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA