Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bacakan Pledoi, Dadan Tri Yudianto Merasa Dizalimi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 Februari 2024, 16:00 WIB
Bacakan Pledoi, Dadan Tri Yudianto Merasa Dizalimi
Terdakwa Dadan Tri Yudianto membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/2)/RMOL
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto, merasa ada kejanggalan dan dizalimi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan langsung Dadan saat membacakan pledoi atas tuntutan 11 tahun dan 5 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

"Saya ini seorang pengusaha swasta yang dizalimi. Di saat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha atau bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh," kata Dadan dalam persidangan.

Lanjut Dadan, investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis yang dilandasi dengan adanya kesepakatan atau perjanjian kerja sama.

"Investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakatannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun Pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden dari bisnis atau kerja sama tersebut," jelasnya.

Kejanggalan berikutnya, menurut Dadan adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK meminta uang dengan angka fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar AS. Jika permintaan dari oknum tersebut tidak dipenuhi, maka statusnya akan dijadikan tersangka.

"Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka," tutur Dadan.

Kejanggalan lainnya, yakni ketika dirinya akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, di mana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.

"Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan," terang Dadan.

Menurut Dadan, selama proses persidangan, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan. Untuk itu, Dadan bersama tim penasihat hukum mengaku akan melakukan pembelaan serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

Selain itu, Dadan pun menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi setelah pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada pekan lalu yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan.

"Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan. Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum 'jaksa jahat, jaksa jahat'. Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang,” jelas Dadan.

Atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

Dalam tuntutannya, tim JPU KPK menilai Dadan terbukti bersama-sama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Dadan disebut menerima sebesar Rp7,95 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana, Selasa lalu (13/2).

Selain itu, Dadan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar selambat-lambatnya selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa.

Jika Dadan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti itu, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Dadan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam kasus itu, suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara, serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA