Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pastikan Penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo Masih Berjalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 Februari 2024, 14:20 WIB
KPK Pastikan Penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo Masih Berjalan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus berlangsung, meskipun untuk perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih terus mengusut dugaan TPPU SYL.

"Adapun mengenai proses penyidikan dengan dugaan TPPU untuk tersangka SYL dkk, sejauh ini masih berproses," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (20/2).

Ali memastikan, perkembangan dari proses penyidikan TPPU SYL ini akan terus disampaikan kepada publik, baik saksi-saksi yang dipanggil, maupun aset-aset yang disita nantinya.

"Perkembangannya selalu kami sampaikan pada masyarakat," pungkas Ali.

Pada hari ini, Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Syahrul Yasin Limpo dkk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) para Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL akan didakwa melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan), termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Untuk itu, penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan dua orang lainnya, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA