Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih terus mengusut dugaan TPPU SYL.
"Adapun mengenai proses penyidikan dengan dugaan TPPU untuk tersangka SYL dkk, sejauh ini masih berproses," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (20/2).
Ali memastikan, perkembangan dari proses penyidikan TPPU SYL ini akan terus disampaikan kepada publik, baik saksi-saksi yang dipanggil, maupun aset-aset yang disita nantinya.
"Perkembangannya selalu kami sampaikan pada masyarakat," pungkas Ali.
Pada hari ini, Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Syahrul Yasin Limpo dkk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) para Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL akan didakwa melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan), termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Untuk itu, penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan dua orang lainnya, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
BERITA TERKAIT: