Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Mangkir, Idrus Marham Kembali Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 30 Januari 2024, 14:14 WIB
Sempat Mangkir, Idrus Marham Kembali Dipanggil KPK
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham/Net
rmol news logo Sempat mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham kembali dipanggil dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (30/1), pihaknya kembali memanggil Idrus Marham selaku wiraswasta sebagai saksi untuk tersangka Helmut Hermawan (HH) dkk.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Idrus Marham (wiraswasta)" kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (30/1).

Namun, hingga pukul 13.30 WIB, lanjut Ali, saksi Idrus Marham belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Belum hadir," pungkas Ali.

Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar itu sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (25/1). Saat itu, Idrus Marham memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya dan meminta untuk penjadwalan ulang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Idrus Marham dipanggil tim penyidik KPK karena diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Citra Lampia Mandiri (CLM), di mana tersangka Helmut menjabat sebagai Direktur Utama.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi mengumumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej; Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedangkan tiga tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.

Dalam perkaranya, Helmut diduga menyuap Eddy Hiariej mencapai Rp8 miliar melalui tersangka Yosi dan Yogi. Penyuapan itu berawal dari sengketa dan perselisihan di internal PT CLM pada 2019-2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif untuk mencari konsultan hukum, dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.

Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, juga Yogi dan Yosi. Di mana kesepakatan yang dicapai adalah Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

Eddy Hiariej kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy Hiariej sekitar Rp4 miliar.

Bukan hanya itu, Helmut juga memiliki permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej pun bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan adanya penyerahan uang sebesar Rp3 miliar.

Kemudian, PT CLM sempat terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal di PT CLM. Sehingga, Helmut kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Dari proses buka blokir itu, Helmut kembali memberikan uang sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Untuk teknis pengiriman uang dari Helmut ke Eddy Hiariej, dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA