Termasuk jika diperlukan, KPK akan memanggil Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanya rencana pemeriksaan Ahmad Sahroni untuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi ke Partai Nasdem.
"Kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi itu adalah terkait dengan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan. Kemarin terakhir kan kami menyampaikan satu saksi memang kami tidak melihatnya dari sisi itu ya, tapi teman-teman sendiri yang paham siapa saksi ini, gitu ya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/1).
Namun kata Ali, terkait akan dilakukan pemeriksaan atau tidak terhadap Sahroni tentunya sesuai kebutuhan dan penilaian dari tim penyidik.
"Kalaupun misalnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pasti kami umumkan pada masyarakat, bahwa KPK memanggil seseorang sebagai saksi," pungkas Ali.
Sebelumnya, dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa 7 November 2023 lalu, tim Biro Hukum KPK mengungkapkan adanya aliran dana ke Partai Nasdem.
Di mana, atas pengumpulan uang di lingkungan Kementan yang bersumber dari eselon I dan eselon II, SYL dan atau keluarganya sekurang-kurangnya menerima uang atau barang atau jasa dengan total penerimaan sekitar Rp13,9 miliar.
Selanjutnya, KPK membeberkan penggunaan uang Rp13,9 miliar tersebut yang dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar keperluan umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan lain sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.
Kemudian digunakan untuk pribadi SYL dan keluarga seperti membayar cicilan mobil sebesar Rp43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp319,4 juta, membelanjakan untuk pembelian jam tangan senilai Rp107,5 juta, membelanjakan atau membayarkan biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga dan penggunaan kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp10 miliar.
Pada Rabu 11 Oktober 2023 dan Jumat 13 Oktober 2023, KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.
Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pengembangan perkara, KPK juga sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, serta kartu member judi casino Malaysia atas nama SYL, cek senilai Rp2 triliun, dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan.
BERITA TERKAIT: