Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bercelana Jeans dan Bertopi, Saut Situmorang Tiba di Bareskrim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 30 November 2023, 14:21 WIB
Bercelana Jeans dan Bertopi, Saut Situmorang Tiba di Bareskrim Polri
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis siang (30/11)/RMOL
rmol news logo Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis siang (30/11).

Pemeriksaan Saut dijadwalkan dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Namun, Saut baru tiba di Bareskrim pukul 13.16 WIB.

Saat tiba di Bareskrim Polri, Saut terlihat berpenampilan santai. Ia tampak memakai kaos hitam berkerah, jas abu-abu, celana jeans, dan topi.

Saut mengaku terlambat datang ke Bareskrim karena baru menghadiri acara di Universitas Andalas, Kota Padang.

"Karena saya ke Padang, Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, (termasuk) Rocky Gerung," kata Saut.

Terkait materi pemeriksaan, Saut mengaku siap menjelaskan soal Pasal 12 E UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada penyidik.

Berikut bunyi 12 E UU KPK, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar".

Selain Saut, hari ini penyidik juga memeriksa Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Tin Latifah.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelum diperiksa di Bareskrim, Saut Situmorang pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2023.

Saut diperiksa sebagai saksi ahli untuk menjelaskan Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bunyi Pasal 36 UU KPK adalah, "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun".

Sedang Pasal 65 berbunyi, "Setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".

"UU KPK begitu, dengan alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65-nya dipidana 5 tahun. Itu dulu," kata Saut, saat ditemui wartawan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA