Sebab, dalam UU 19/2019 tidak mengenal istilah Ketua KPK Sementara. Dalam UU 19/2019 menyebut bahwa pimpinan KPK 5 orang terdiri ketua merangkap anggota dan 4 wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Pemilihan dan pengangkatan Ketua KPK dengan persetujuan DPR dari suara terbanyak.
Jika Ketua KPK berhalangan maka tugas-tugas dilaksanakan oleh wakil ketua, secara kolektif kolegial. Itulah mengapa dalam UU 19/2019 tidak mengenal istilah Ketua KPK Sementara.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita menangkap ketidakpastian hukum dalam penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.
Menurut Prof Romli, penunjukan Ketua KPK Sementara merujuk kepada Perppu 1/2015 yang mengubah UU No 30/2002 Tentang KPK karena belum mengatur mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan KPK.
Dalam Perppu 1/2015, saat itu pemerintah menambah menambahkan dua pasal di antara Pasal 33 dan 34, yakni Pasal 33A dan Pasal 34B.
Yakni dalam Pasal 33A ayat 1 dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong.
Namun, Perppu 1/2015 otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi setelah UU No 19/2019 berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 70B UU 19/2019.
“Sejalan dengan asas
lex posteriori derogate lege priori maka UU No 19/2019 yang berlaku dalam hal pergantian pimpinan KPK karena diberhentikan sementara,” kata pakar hukum ini.
Dalam UU 19/2019 ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK maka, dalam Pasal 33 UU 19/2019 presiden harus mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.
Menurut Prof Romli, jika pemerintah mengacu kepada Perppu 1/2015 maka soal penunjukan pimpinan KPK baru hanya dapat dilaksanakan jika jumlah pimpinan KPK tinggal 3 orang. Sementara saat ini, pimpinan KPK tersisa 4 orang.
Disamping itu, penunjukan Nawawi Pomolango ini juga tidak sesuai dengan UU 19/2019 soal jumlah pimpinan KPK yang harus berjumlah 5 orang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3.
“Dapat disimpulkan prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” demikian Prof Romli.
BERITA TERKAIT: