Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Tanggamus, Adi Putra Amril dalam orasinya mengatakan, aksi itu buntut dari kekecewaan mereka atas hilangnya Pasal 351 pada pembacaan tuntutan JPU minggu lalu.
Aksi damai ini, kata Adi, juga sebagai upaya menggugah hati nurani majelis hakim PN Kotaagung agar menerapkan Pasal 351 KUHP dalam memutus vonis terdakwa Kepala Pekon Way Nipah Aprial.
"Kami menduga ada main mata dalam tuntutan itu, karenanya kami berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kotaagung yang menanggani perkara ini agar memutus vonis terdakwa minimal 8 bulan pejara dan menahan terdakwa," kata Adi dalam orasinya.
Selain itu, lanjut Adi, pihaknya menolak majelis hakim menerapkan hukuman percobaan terhadap terdakwa.
"Kami meminta terdakwa menjalankan hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) dan atau Lapas," kata Adi.
Adi juga mendorong majelis hakim menerapkan Bab VIII Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena terdakwa menghalang-halangi korban dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Aksi tersebut diikuti lintas organisasi diantaranya, Asoasiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) Tanggamus, Masyarakat Pemantau Pendididkan dan Pembangunan (MP/3), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus, PWRI, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Tanggamus, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), PIJT, Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM), Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN), HMI dan PMII.
BERITA TERKAIT: