Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Kasus Korupsi DJKA, KPK akan Periksa Suryo Diduga Terima Sleeping Fee

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 November 2023, 02:44 WIB
Usut Kasus Korupsi DJKA, KPK akan Periksa Suryo Diduga Terima <i>Sleeping Fee</i>
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11) /RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa dan memproses hukum seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dari perkara suap di DJKA. Termasuk Suryo yang diduga menerima sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar dari Dion Renata Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).

"Jadi, perkara ini kan cukup banyak, yang melibatkan banyak pihak. Jadi, kita pun bukan tidak ingin memeriksa dan menetapkan orang-orang yang terlibat untuk kemudian diabaikan, nggak. Tetap kita akan melakukan pemeriksaan, hanya saja seperti pengembangan-pengembangan yang ada tidak sekaligus, tapi selektif," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11).

Johanis memastikan, jika Suryo melakukan perbuatan pidana korupsi dengan didukung alat bukti yang sah menurut hukum, maka dipastikan akan diproses hukum.

"Mungkin kita melihat tahapan-tahapan pemeriksaan selanjutnya. Sepanjang ada perbuatan dan dapat dibuktikan sesuai dengan fakta perbuatannya, pasti ditangani," pungkas Johanis.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus dugaan suap DJKA memang melibatkan beberapa pengusaha. Mengingat, proyek jalur kereta api sangat panjang, dari ujung timur Pulau Jawa hingga ujung barat Pulau Jawa. Bahkan, juga ada proyek-proyek jalur kereta api di luar Pulau Jawa.

"Nah, untuk yang di Jawa Barat ini, itu berbeda-beda vendornya, bukan vendor yang sama. Jadi yang terkait di perkara ini, ya vendor-vendor yang berbeda itu lah yang akan kita periksa," kata Asep.

Namun demikian, Asep memastikan bahwa, pihaknya akan menelusuri dugaan aliran uang ke siapapun, termasuk dugaan mengalir ke Suryo.

"Siapapun yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, dan juga kemana pun uangnya mengalir, tentu kita akan susuri. Dan kita akan minta keterangan," pungkas Asep.

Nama M Suryo muncul dalam surat dakwaan terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, dan terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Surat dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/9).

Dalam surat dakwaan, dalam kurun waktu 2022-April 2023, Bernard bersama-sama Putu, Risna Sutriyanto, Sudewa selaku anggota DPR RI, Medi Yanto Sipahutar selaku pemeriksa madya di BPK RI, Wahyudi Kurniawan, dan Muhammad Suryo telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp18.396.056.750 (Rp18,3 miliar).

Penerimaan itu terkait paket pekerjaan pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS-06) dengan anggaran sebesar Rp164.515.626.040,32 (Rp164,5 miliar).

Dalam proyek ini, Suryo menyampaikan keinginannya mengerjakan paket pekerjaan JGSS-06 menggunakan perusahaan milik Sudaryanto, yakni PT Calista Perkasa Mulia atau PT Wira Jasa Persada.

Namun dalam perjalanannya, PT Wira Jasa Persada tidak memenangkan tender paket pekerjaan JGSS-06. Sehingga, Pokja pemilihan mengusulkan kepada Bernard bahwa PT Istana Putra Agung sebagai pemenangnya.

Meskipun PT Wira Jasa Persada kalah, namun Bernard meminta kepada Dion agar Suryo dan Wahyudi Kurniawan "digendong" oleh Dion. Setelah PT Istana Putra Agung dinyatakan sebagai pemenang proyek JGSS-06, Dion merealisasikan commitment fee sebesar Rp18.396.056.750 (Rp18,3 miliar)

Uang commitment fee atas proyek JGSS-06 itu diberikan kepada Risna sebesar Rp720 juta, Sudewa sebesar Rp720 juta, Suryo sebesar Rp9,5 miliar, Medi sebesar Rp308 juta, Wahyudi sebesar Rp1 miliar, serta kepada Bernard dan Putu sebesar Rp5.610.056.750 (Rp5,6 miliar). Selain itu, Bernard juga menerima uang operasional bulanan sebesar Rp538 juta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA