Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Terima Surat Supervisi Polda Metro, KPK Bakal Pertimbangkan Potensi Konflik Kepentingan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 Oktober 2023, 15:08 WIB
Belum Terima Surat Supervisi Polda Metro, KPK Bakal Pertimbangkan Potensi Konflik Kepentingan
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Surat permohonan supervisi dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK sampai saat ini belum diterima oleh KPK. Meski demikian, jika benar diajak supervisi, maka KPK akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu.

Begitu dikatakan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengomentari kabar permohonan supervisi dari Polda Metro Jaya.

"KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali," kata Ali kepada wartawan, Senin (16/10).

Akan tetapi kata Ali, KPK pasti akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu terhadap permintaan supervisi tersebut untuk menentukan apakah akan dilakukan supervisi atau tidak.

"Dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan," terang Ali.

Namun demikian, KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi akan selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku.

"KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu," pungkas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku sudah melayangkan surat supervisi penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Salah satu bentuk supervisinya, yaitu gelar perkara bersama.

"Sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat malam (13/10). (Mag2) rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA