Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, Senin (9/10), pihaknya memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta dkk.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (9/10).
Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Handry Tuwaidan selaku swasta, Roni Usman selaku swasta, dan Sirajudin Machmud selaku swasta.
Dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ini, KPK sudah menahan empat tersangka baru pada Jumat (22/9), yakni Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.
Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika ini diduga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.
Selain itu, KPK sebelumnya juga kembali mencegah Eltinus Omaleng agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun sudah diputus lepas dari tuntutan dan sudah tidak dipenjara.
Sementara itu, proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berjalan. Kasasi itu diajukan KPK karena Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar melepas Eltinus dari segala tuntutan tim JPU KPK.
Padahal, tim JPU KPK menuntut agar Eltinus dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.
BERITA TERKAIT: